Sabtu, 10 Maret 2018

MENU PEMBELAJARAN AUD



Anak usia dini adalah kondisi dimana seorang manusia berada dimasa emas. Pada masa itu terjadi lonjakan yang luar biasa pada perkembangan otak anak, yang tidak terjadi pada periode berikutnya.
Para ahli telah meneliti bahwa sekitar 50% perkembangan otak anak terjadi pada usia 0–4 tahun. Oleh karena itu kita harus memperhatikan dan memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan anak-anak sebagai penerus generasi bangsa yang lebih berkualitas, yaitu dengan memberikan rangsangan pendidikan yang tepat sejak anak dalam kandungan.
Kesadaran akan pentingnya pendidikan sejak anak usia dini telah mendorong pemerintah, dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional untuk Membentuk Direktorat Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) guna memfasilitasi masyarakat dibidang layanan pendidikan Anak Usia Dini (0-6 tahun) terutama bagi mereka yang karena keadaan terpaksa tidak memungkinkan untuk dapat memberikan layanan pendidikan dini bagi buah hatinya.
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN
Agar proses pembelajaran berjalan menyenangkan dan terarah bagi anak usia dini, dibutuhkan acuan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu Acuan Menu Pembelajaran Generik. Menu pembelajaran generik adalah program pendidikan anak dini usia (lahir- 6 tahun) secara holistik yang dapat dipergunakan dalam memberikan layanan kegiatan pengembangan dan pendidikan pada semua jenis program yang ditujukan bagi anak dini usia.
Menu Pembelajaran Generik berisi standar perkembangan yang diharapkan dicapai anak pada usia tertentu. Menu Pembelajaran generik sebagai menu pembelajaran yang tidak bersifat paten (tidak harus diikuti secara kaku). Setidaknya sudah dapat dijadikan acuan bagi siapa saja baik yang ingin mengetahui lebih jauh tentang lingkup isi atau menu pembelajaran pada program PAUD, ataupun mereka yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan program PAUD. Sebaliknya menu tersebut harus dikembangkan lebih lanjut oleh para penyelenggara PAUD di lapangan, apapun nama program PAUD yang diselenggarakannya. Acuan ini akan digunakan sampai ada pedoman yang baku, oleh karena itu akan terus disempurnakan berdasarkan pengalaman lapangan dan hasil-hasil penelitian terbaru di bidang tumbuh-kembang anak.
TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 137 TAHUN 2014
File STPPA format PDFsilakan download DI SINI

Tingkat Pencapaian Perkembangan pada Standar Nasional PAUD menjabarkan tentang pertumbuhan dan perkembangan yang berhasil dicapai anak pada suatu tahap tertentu. Pertumbuhan dan perkembangan yang dicapai merupakan integrasi aspek fisik (motorik kasar dan halus), kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta pemahaman moral dan agama. Tingkat pencapaian perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – < 2 tahun, 2 – < 4 tahun dan 4 – ≤ 6 tahun. Pengelompokan usia 0 – < 1 tahun dilakukan dalam rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – < 2 tahun dilakukan dalam rentang enam bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokkan dilakukan dalam rentang waktu pertahun. 
Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain. 
Fisik-motorik sebagaimana, meliputi: a. motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan; b. motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk; dan c. kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
Kognitif sebagaimana meliputi: a. belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru; b. berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan c. berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.
Bahasa terdiri atas: a. memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan; b. mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan; dan c. keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.
Sosial-emosional meliputi: a. kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain; b. rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan c. perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
Seni sebagaimana meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama
MUATAN KURIKULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kemampuan yang diharapkan dicapai anak setelah mengikuti proses pembelajaran yang dirancang melalui kurikulum disebut kompetensi. Kompetensi dalam kurikulum PAUD mengacu pada perkembangan anak. 
 Kompetensi Inti PAUD merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD di usia 6 (enam) tahun. Kompetensi Inti yang disingkat menjadi KI. Kompetensi Inti sebagai dasar untuk pengembangan Kompetensi Dasar. 
KI dan KD file format DOC silakan download DI SINI

      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar