Anak usia dini adalah kondisi dimana seorang manusia berada dimasa emas.
Pada masa itu terjadi lonjakan yang luar biasa pada perkembangan otak anak,
yang tidak terjadi pada periode berikutnya.
Para ahli telah meneliti bahwa sekitar 50% perkembangan otak
anak terjadi pada usia 0–4 tahun. Oleh karena itu kita harus memperhatikan dan
memanfaatkan sebaik-baiknya untuk menciptakan anak-anak sebagai penerus
generasi bangsa yang lebih berkualitas, yaitu dengan memberikan rangsangan
pendidikan yang tepat sejak anak dalam kandungan.
Kesadaran
akan pentingnya pendidikan sejak anak usia dini telah mendorong pemerintah,
dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional untuk Membentuk Direktorat
Pendidikan Anak Dini Usia (PADU) guna memfasilitasi masyarakat dibidang layanan
pendidikan Anak Usia Dini (0-6 tahun) terutama bagi mereka yang karena keadaan
terpaksa tidak memungkinkan untuk dapat memberikan layanan pendidikan dini bagi
buah hatinya.
STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN
PERKEMBANGAN
Agar proses pembelajaran berjalan menyenangkan dan terarah
bagi anak usia dini, dibutuhkan acuan yang sudah ditetapkan oleh Direktorat
Pendidikan Anak Usia Dini, yaitu Acuan Menu Pembelajaran Generik. Menu
pembelajaran generik adalah program pendidikan anak dini usia (lahir- 6 tahun)
secara holistik yang dapat dipergunakan dalam memberikan layanan kegiatan
pengembangan dan pendidikan pada semua jenis program yang ditujukan bagi anak dini
usia.
Menu Pembelajaran Generik berisi standar perkembangan yang
diharapkan dicapai anak pada usia tertentu. Menu Pembelajaran generik sebagai
menu pembelajaran yang tidak bersifat paten (tidak harus diikuti secara kaku).
Setidaknya sudah dapat dijadikan acuan bagi siapa saja baik yang ingin
mengetahui lebih jauh tentang lingkup isi atau menu pembelajaran pada program
PAUD, ataupun mereka yang ingin berpartisipasi dalam penyelenggaraan program
PAUD. Sebaliknya menu tersebut harus dikembangkan lebih lanjut oleh para
penyelenggara PAUD di lapangan, apapun nama program PAUD yang
diselenggarakannya. Acuan ini akan digunakan sampai ada pedoman yang baku, oleh
karena itu akan terus disempurnakan berdasarkan pengalaman lapangan dan
hasil-hasil penelitian terbaru di bidang tumbuh-kembang anak.
TINGKAT
PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO 137 TAHUN 2014
File STPPA format PDFsilakan download DI SINI
File STPPA format PDFsilakan download DI SINI
Tingkat Pencapaian Perkembangan pada Standar Nasional PAUD
menjabarkan tentang pertumbuhan dan perkembangan yang berhasil dicapai anak
pada suatu tahap tertentu. Pertumbuhan dan perkembangan yang dicapai merupakan
integrasi aspek fisik (motorik kasar dan halus), kognitif, bahasa,
sosial-emosional, serta pemahaman moral dan agama. Tingkat pencapaian
perkembangan disusun berdasarkan kelompok usia anak: 0 – < 2 tahun, 2 – <
4 tahun dan 4 – ≤ 6 tahun. Pengelompokan usia 0 – < 1 tahun dilakukan dalam
rentang tiga bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung
sangat pesat. Pengelompokan usia 1 – < 2 tahun dilakukan dalam rentang enam
bulanan karena pada tahap usia ini, perkembangan anak berlangsung tidak sepesat
usia sebelumnya. Untuk kelompok usia selanjutnya, pengelompokkan dilakukan
dalam rentang waktu pertahun.
Nilai agama dan moral
meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah,
berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri
dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap
agama orang lain.
Fisik-motorik
sebagaimana, meliputi: a. motorik kasar, mencakup kemampuan gerakan tubuh
secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan
mengikuti aturan; b. motorik halus, mencakup kemampuan dan kelenturan
menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam
berbagai bentuk; dan c. kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat
badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku
hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.
Kognitif sebagaimana
meliputi: a. belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan
masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan
diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang
baru; b. berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola,
berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat; dan c. berfikir simbolik,
mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan,
mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya
dalam bentuk gambar.
Bahasa terdiri atas: a.
memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan,
menyenangi dan menghargai bacaan; b. mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan
bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali
yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan
keinginan dalam bentuk coretan; dan c. keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap
hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam
cerita.
Sosial-emosional
meliputi: a. kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri,
mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri
dengan orang lain; b. rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup
kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta
bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama; dan c. perilaku
prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan,
merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap
kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.
Seni
sebagaimana meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri,
berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya
(seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak
dan tari, serta drama
MUATAN KURIKULUM
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Kemampuan yang diharapkan dicapai
anak setelah mengikuti proses pembelajaran yang dirancang melalui kurikulum
disebut kompetensi. Kompetensi dalam kurikulum PAUD mengacu pada perkembangan
anak.
Kompetensi Inti PAUD merupakan
gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir
layanan PAUD di usia 6 (enam) tahun. Kompetensi Inti yang disingkat menjadi KI.
Kompetensi Inti sebagai dasar untuk pengembangan Kompetensi Dasar.
KI dan KD file format DOC silakan download DI SINI
KI dan KD file format DOC silakan download DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar